Adalah soal pelanggaran kampanye. Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan Bawaslu memang memiliki data dan dokumen ihwal Sutiyoso yang pernah menjadi terpidana kasus pidana Pemilu. “Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.
Teguh menambahkan Ketua Majelis Hakim, Fatchul Bari, pada 30 Oktober 2013 lalu memvonis Sutiyoso terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu, berupa kampanye rapat umum di luar jadwal, yakni di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013.
Kedua :
Sutiyoso terlibat pada peristiwa 27 Juli. Para tersangka penyerbuan kantor DPP PDI Pro Mega pada 27 Juli 1996 (Kudatuli) dikenai dugaan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP yang berbunyi:
1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
Sutiyoso sebagai Panglima Kodam Jaya adalah salah seorang tersangka yang bertanggungjawab atas penyerbuan Kudatuli.
Kasus hukum Kudatuli terhenti karena tak ada kemauan politik dari penguasa. Penguasa melakukan impunitas kepada para pelaku tindak pidana berencana dan melanggar HAM.
Jokowi dalam Nawa Cita berjanji melakukan penegakan hukum dan penghargaan atas HAM. Pada prakteknya dia malah menunjuk seorang tersangka pelanggar hukum dan HAM sebagai Kepala Badan Intelijen Negara. Perbuatan Jokowi termasuk perbuatan tercela, itu menjadi pintu masuk untuk melakukan pemakzulan (impeachment).
Dasar dari pemakzulan adalah UUD 1945 Pasal 7A yang berbunyi:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Melantik seorang tersangka pelaku pidana dan pelanggar HAM serta melanggar janji kampanye adalah masuk dalam kriteria perbuatan tercela. DPR dapat melakukan Hak Menyatakan Pendapat untuk melakukan mosi tidak percaya dan mengusulkan pemakzulan kepada MPR.
Sutiyoso - INTELIJEN NEGARA - Bin Bang Yos Intelijen pkpi
#TOLAKSUTIYOSO #SELAMATKANRI #SELAMATKANINTELIJEN
Intelijen adalah panca indera Negara, peran intelijen sangat vital bagi berfungsinya sebuah Negara. Kerusakan pada sistem intelijen dapat menyebabkan kekacauan kepada Negara. Negara tidak dapat lagi mengetahui atau mengenali Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) kepadanya. Dalam era globalisasi dan digitalisasi ATHG sangat kompleks, tidak dapat lagi diditeksi dengan cara tradisional. Seorang atau petugas intelijen harus memiliki pengetahuan yang komprehensif soal kondisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Kondisi yang perlu diketahui bukan hanya persoalan dalam negeri namun juga situasi dunia secara keseluruhan. Apa yang terjadi dibelahan Negara lain akan berdampak pada Negara kita. Semisal perlambatan pertumbuhan ekonomi di Cina berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi RI yang akan meningkatkan jumlah pengangguran di tengah mahalnya harga-harga dapat menimbulkan protes-protes yang berdampak pada kekacauan. Meningkatnya eskalasi radikalisme di Timteng dapat berdampak pada meningkatnya tingkat radikalisme di RI sebab hubungan keagamaan warga RI dengan masyarakat Timteng sangat dekat. Ada pertautan jaringan Ulama Timteng dan RI dan jelas ada keterkaitan jaringan radikalisme. Para pejuang radikal sudah tak lagi berperang dengan cara konvensional, namun sudah menggunakan sistem hybrid dan cyber war.
Model taktik pengintaian atau spying juga tak dapat dilakukan dengan model pengintaian intelijen tembur (Combat Intelligent) yang bekerja mengetahui jumlah musuh, lokasi, dll. Era digital peperangan dilakukan secara hybrid, paduan perang digital social media, propaganda media, perang senjata biologi, perang satelit, dan perang proxy.
Saat ini, Presiden mengajukan calon tunggal Kepala Badan Intelijen Negara yaitu Letnan Jenderal (Purn) Sutiyoso. Kemampuan Sutiyoso diragukan, karena dia hanya mendapatkan sekolah intelijen tempur (Combat Intelligent). Sutiyoso tidak pernah mengecap pengalaman di intelijen strategis. Tak ada data menunjukan dia pernah bertugas di BAIS atau BIN. Sisi lain pengetahuan Sutiyoso selepas bertugas di TNI adalah dalam ruang lingkup regional yaitu menjadi Gubernur.
Dia fasih tatkala berbicara DKI, menyangkut Bus Way, MRT, atau penggusuran. Taksanomi pikiran Sutiyoso juga masih dalam ruang lingkup regional. Hal itu dapat ditracking ketika dia mencalonkan diri sebagai Presiden pada tahun 2008 yang berakhir gagal total dan jadi calonpun gagal, dia tak mampu menunjukan visi negarawan yang mempunyai kapasitas pengetahuan nasional dan global. Pengetahuan Sutiyoso sangat taktis. Sedangkan information gathering yang diberikan BIN kepada Presiden sebagai single user adalah ATHG secara menyeluruh baik itu regional, nasional, maupun internasional. Sejauh ini Sutiyoso belum pernah bicara visi misinya ketika menjadi Kepala BIN. Sutiyoso berkata saya pelajari dulu, belajar membutuhkan waktu, kemudian dia harus adaptasi karena dari luar yang belum pernah di BIN. Semestinya tak ada jeda waktu, karena dinamika ATHG sangat cepat. Pendadakan strategis dapat dilakukan hanya dalam satu hari satu malam dan Negara kita runtuh.
Posisi Sutiyoso sebagai Ketua Umum Partai menunjukan dia terkungkung dalam situasi parsial. Politisi terbiasa terkungkung dalam kepentingan politik sesaat dan sempit mengejar kekuasaan. Apalagi aroma bagi-bagi kekuasaan partai pendukung Jokowi dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sangat kental. Janganlah pertajam fragmentasi bangsa dalam kotak-kotak jurang pemisah politik kepentingan kekuasaan. Kepala Badan Intelijen Negara haruslah seorang negarawan yang sepenuhnya mementingkan keamanan dan keselamatan Negara. Sutiyoso yang terkenal Mata Duitan itu memang sejak lama mengincar BIN, karena anggaran BIN saat ini yang sangat besar tanpa control dari KPK.
Dalam soal track record kelayakan sebagai pejabat Negara sesuai janji kampanye Jokowi-JK, Sutiyoso dapat dikatakan tidak clean and clear. Tercatat Sutiyoso masih tersangka dalam peristiwa penyerbuan 27 Juli 1996 ke DPP PDIP yang ketua umumnya Megawati. Selain itu, dia juga masih tersangka kasus pelanggaran waktu kampanye Pileg 2014. Sebenarnya Sutiyoso lebih parah dari Budi Gunawan. Budi Gunawan telah menang pra peradilan sedangkam Sutiyoso belum jelas. Kenapa Jokowi angkat calon bermasalah? Kemana janji Nawa Citanya? Jangan intelijen digunakan kembali untuk melakukan represi kepada rakyat di tengah keterpurukan ekonomi rakyat.
Komisi I DPR RI dapat menguji kelayakan dan kepatutan Sutiyoso sebagai calon Kepala BIN dan menguji taksanomi pikiran Sutiyoso, apakah dia mampu menjabarkan ATHG berdasarkan peta regional, nasional, dan internasional. Strategi yang diterapkannya harus tepat dan cepat serta bersifat akademik, sehingga dapat dilaksanakan secara sistemik. Tidak asal saja dengan pikiran awami yang pandir. - See more at: http://forum.revosupport.com/showthread.php?p=105397#post105397
Sutiyoso - INTELIJEN NEGARA - Bin Bang Yos Intelijen pkpi
#TOLAKSUTIYOSO #SELAMATKANRI #SELAMATKANINTELIJEN
Intelijen adalah panca indera Negara, peran intelijen sangat vital bagi berfungsinya sebuah Negara. Kerusakan pada sistem intelijen dapat menyebabkan kekacauan kepada Negara. Negara tidak dapat lagi mengetahui atau mengenali Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) kepadanya. Dalam era globalisasi dan digitalisasi ATHG sangat kompleks, tidak dapat lagi diditeksi dengan cara tradisional. Seorang atau petugas intelijen harus memiliki pengetahuan yang komprehensif soal kondisi politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Kondisi yang perlu diketahui bukan hanya persoalan dalam negeri namun juga situasi dunia secara keseluruhan. Apa yang terjadi dibelahan Negara lain akan berdampak pada Negara kita. Semisal perlambatan pertumbuhan ekonomi di Cina berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi RI yang akan meningkatkan jumlah pengangguran di tengah mahalnya harga-harga dapat menimbulkan protes-protes yang berdampak pada kekacauan. Meningkatnya eskalasi radikalisme di Timteng dapat berdampak pada meningkatnya tingkat radikalisme di RI sebab hubungan keagamaan warga RI dengan masyarakat Timteng sangat dekat. Ada pertautan jaringan Ulama Timteng dan RI dan jelas ada keterkaitan jaringan radikalisme. Para pejuang radikal sudah tak lagi berperang dengan cara konvensional, namun sudah menggunakan sistem hybrid dan cyber war.
Model taktik pengintaian atau spying juga tak dapat dilakukan dengan model pengintaian intelijen tembur (Combat Intelligent) yang bekerja mengetahui jumlah musuh, lokasi, dll. Era digital peperangan dilakukan secara hybrid, paduan perang digital social media, propaganda media, perang senjata biologi, perang satelit, dan perang proxy.
Saat ini, Presiden mengajukan calon tunggal Kepala Badan Intelijen Negara yaitu Letnan Jenderal (Purn) Sutiyoso. Kemampuan Sutiyoso diragukan, karena dia hanya mendapatkan sekolah intelijen tempur (Combat Intelligent). Sutiyoso tidak pernah mengecap pengalaman di intelijen strategis. Tak ada data menunjukan dia pernah bertugas di BAIS atau BIN. Sisi lain pengetahuan Sutiyoso selepas bertugas di TNI adalah dalam ruang lingkup regional yaitu menjadi Gubernur.
Dia fasih tatkala berbicara DKI, menyangkut Bus Way, MRT, atau penggusuran. Taksanomi pikiran Sutiyoso juga masih dalam ruang lingkup regional. Hal itu dapat ditracking ketika dia mencalonkan diri sebagai Presiden pada tahun 2008 yang berakhir gagal total dan jadi calonpun gagal, dia tak mampu menunjukan visi negarawan yang mempunyai kapasitas pengetahuan nasional dan global. Pengetahuan Sutiyoso sangat taktis. Sedangkan information gathering yang diberikan BIN kepada Presiden sebagai single user adalah ATHG secara menyeluruh baik itu regional, nasional, maupun internasional. Sejauh ini Sutiyoso belum pernah bicara visi misinya ketika menjadi Kepala BIN. Sutiyoso berkata saya pelajari dulu, belajar membutuhkan waktu, kemudian dia harus adaptasi karena dari luar yang belum pernah di BIN. Semestinya tak ada jeda waktu, karena dinamika ATHG sangat cepat. Pendadakan strategis dapat dilakukan hanya dalam satu hari satu malam dan Negara kita runtuh.
Posisi Sutiyoso sebagai Ketua Umum Partai menunjukan dia terkungkung dalam situasi parsial. Politisi terbiasa terkungkung dalam kepentingan politik sesaat dan sempit mengejar kekuasaan. Apalagi aroma bagi-bagi kekuasaan partai pendukung Jokowi dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sangat kental. Janganlah pertajam fragmentasi bangsa dalam kotak-kotak jurang pemisah politik kepentingan kekuasaan. Kepala Badan Intelijen Negara haruslah seorang negarawan yang sepenuhnya mementingkan keamanan dan keselamatan Negara. Sutiyoso yang terkenal Mata Duitan itu memang sejak lama mengincar BIN, karena anggaran BIN saat ini yang sangat besar tanpa control dari KPK.
Dalam soal track record kelayakan sebagai pejabat Negara sesuai janji kampanye Jokowi-JK, Sutiyoso dapat dikatakan tidak clean and clear. Tercatat Sutiyoso masih tersangka dalam peristiwa penyerbuan 27 Juli 1996 ke DPP PDIP yang ketua umumnya Megawati. Selain itu, dia juga masih tersangka kasus pelanggaran waktu kampanye Pileg 2014. Sebenarnya Sutiyoso lebih parah dari Budi Gunawan. Budi Gunawan telah menang pra peradilan sedangkam Sutiyoso belum jelas. Kenapa Jokowi angkat calon bermasalah? Kemana janji Nawa Citanya? Jangan intelijen digunakan kembali untuk melakukan represi kepada rakyat di tengah keterpurukan ekonomi rakyat.
Komisi I DPR RI dapat menguji kelayakan dan kepatutan Sutiyoso sebagai calon Kepala BIN dan menguji taksanomi pikiran Sutiyoso, apakah dia mampu menjabarkan ATHG berdasarkan peta regional, nasional, dan internasional. Strategi yang diterapkannya harus tepat dan cepat serta bersifat akademik, sehingga dapat dilaksanakan secara sistemik. Tidak asal saja dengan pikiran awami yang pandir. - See more at: http://forum.revosupport.com/showthread.php?p=105397#post105397